Siapa yang berhak menerima ganti rugi?
Wawan menegaskan, pihak yang berhak menerima ganti rugi adalah korban.
Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara rinci setidaknya ada 3 hak yang diperoleh oleh korban kecelakaan, yakni:
1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah.
2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Kemudian saat ditanya jika kedua belah pihak mengaku sebagai korban dalam kecelakaan maka bagaimana?
Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.
Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.
Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.
"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.
Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.
Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR