Advertorial

Pria Ini Berjalan Sejauh Lima Sampai 7 Depa Sembari Memegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat, Apa yang Terjadi?

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu. Simak selengkapnya.
Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu. Simak selengkapnya.

Intisari-Online.com - Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot angkat bicara terkait hukum adat yang diberikan kepada seorang pria berinisial MA pada Sabtu (7/11/2020).

Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.

Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat.

Baca Juga: Pilinan Rambut Asli Diturunkan dari Ibu, Nenek, dan Buyut, Lalu Seterusnya hingga Besar! Anak Perempuan di Suku Ini Mengenakan Konde yang Terbuat dari Rambut Leluhurnya

Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.

Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat.

Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.

Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.

Baca Juga: Satu Koloni Punya 200 Ratu, Peneliti Unsoed Sudah Identifikasi Jenis Semut Peneror Warga Banyumas: 'Populasinya Tinggi'

Setelah dibakar, besi taruh pada lembaran daun sembari membaca mantra adat.

Setelah itu, besi panas yang dibungkus daun itu diletakkan di tangan tertuduh.

Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu.

Setelah tertuduh selesai, pelapor juga harus melakukan hal serupa.

Baca Juga: Hati-hati! Meski Sering Dipakai Setiap Hari Untuk Bumbu Masakan, Siapa Sangka Bumbu Dapur Ini Bisa Picu Hal Fatal pada Tubuh! Perhatikan Pemakaiannya Mulai Sekarang

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang."

"Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Nyaris 19 Tahun Berperang, Donald Trump Tarik Ribuan Pasukan AS dari Afghanistan, Tercatat Gelontorkan Miliaran Dolar untukGulingkan Talibandan Al-Qaeda

Viktor mengaku tak menghadiri pelaksanaan ritual adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot itu.

Ia tak hadir karena tidak menyetujui pelaksanaan ritual tersebut.

Sebab, ia menilai ritual adat itu dilaksanakan tanpa dasar hukum yang tertuang dalam rancangan Peraturan Desa Baomekot tentang adat.

Baca Juga: Sampai Mainkan Kartu Demi Dapat Pesawat Tercanggih di Dunia, Inilah Upaya Keras Prabowo untuk Perkuat Armada Indonesia dengan Jet Tempur Terbaik Meski Dana Terbatas

Saat ritual adat memegang besi panas yang dilakukan MA, hanya lima dari 10 tetua adat yang hadir.

Menurut Viktor, terdapat 10 tetua adat yang terpilih di desa itu, termasuk dirinya.

“Kami ada 10 orang pemuka adat yang terpilih."

"Tetapi, belum dikukuhkan secara adat, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan bersama."

Baca Juga: Cuma Lakukan Langkah Ini Sebelum Beras Masuk Rice Cooker, Dijamin Nasi yang Dimasak Tidak Basi dan Bisa Awet Berhari-hari, Mau Coba?

"Jadi, keputusan yang diambil terhadap MA tidak tepat sasaran,” tambah Viktor.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Konpas.com dengan judul 'Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...'

Artikel Terkait