Saat ini, meski berstatus tersangka, delapan orang tersebut belum ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan.
Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi" dan "Selasa, Polisi Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR