Hukuman berat diberikan Korut kepada pelaku kejahatan dan dijebloskan ke penjara termasuk keluarganya hingga tiga generasi.
Aturan ini telah ada sejak tahun 1980 untuk menghilangkan 'benih' perkembangan musuh.
Selain itu, di Korea Utara memang minim akses internet lantaran hanya ada kurang dari 1 persen populasi yang menggunakannya.
Hanya pemimpin politik, mahasiswa di universitas elite, dan sangat sedikit yang bisa mengakses internet.
Baca Juga: Tata Kelola Batubara Masih Berantakan, Benarkah Ekspor Batubara Akan Dihentikan Sebelum Tahun 2046?
Bahkan situs internasional juga diblokir di sana.
Tak sampai di situ, di sana juga melarang agama dan kitab suci.
Orang yang ingin meninggalkan Korut tanpa izin mendapat hukuman berat, seperti dikirim ke kamp kerja paksa atau dieksekusi.
Sementara itu, turis yang berkunjung ke Korea Utara juga selalu diikuti kemana pun, dan harus meminta izin saat ingin mengambil foto hingga tak diizinkan mendatangi toko-toko si sana.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR