Find Us On Social Media :

Menjabat Perwira Polisi, Tak Tahunya Oknum Ini Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Disebut Pengkhianat Bangsa dan Ditangkap Diwarnai Tembakan

By Maymunah Nasution, Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:55 WIB

Tangkapan layar video detik-detik penangkapan dua orang pengedar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam.

Intisari-online.com - Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa.

Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Adu Jotos di Warung Tuak, Ipda A Todongkan Pistol Agar Korban Tak Melawan saat Dipukuli Adiknya, Ini Kronologinya

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.

Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kesaksian Istri Cai Changpan Sebelum Terpidana Mati Itu Ditemukan Gantung Diri, Hal Ini yang Dilakukannya Saat Menemui Sang Istri