Intisari-Online.com – Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jenis ganja.
Kali ini, polisi menangkap enam tersangka di sejumlah tempat berbeda, yaitu di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Dilansir dari kompas.com, mereka dalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kg), sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam.
Baca Juga: Sering Buang Air Kecil Saat Udara Dingin? Begini Penjelasan Ilmiahnya
Ini yang terjadi pada tubuh manusia jika mengonsumsi ganja
Beberapa waktu lalu, beberapa negara melegalkan ganja karena dianggap memiliki manfaat bagi kesehatan.
Sebelum ini Uruguay adalah negara pertama yang melegalkan ganja setelah kemudian disusul Kanada dan Thailand yang baru-baru ini juga ikut melegalkannya.
Hal itu didasari bahwa tanaman ini disebut sebagai obat ajaib dan memiliki manfaat terapeutik pada orang yang menderita kejang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR