Intisari-Online.com - Gegara adat budaya yang berlaku di kampungnya, seorang wanita diharuskan menikahi suami dan keempat saudara pria lainnya dalam satu waktu sekaligus.
Padahal niat awalnya, wanita ini hanya ingin menikahi seorang pria.
Kelima suami wanita ini adalah kakak beradik yang tumbuh besar bersama-sama.
Seperti yang diketahui, pernikahan merupakan sebuah perjanjian ikatan atau perjanjian yang dilaksanakan oleh dua orang.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Beberapa waktu lalu sempat menghebohkan seorang ibu yang nekat menikahi putra kandungnya.
Nah, berbeda dengan kisah yang satu ini.
Di sebuah desa terpencil dan miskin menikah 5 suami secara bersamaan.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR