Advertorial

Gali Lubang di Bawah Dinding Ruang Isolasi, WNI Kabur dari Karantina Korsel, Dicurigai Ingin Tinggal di Korsel Secara Ilegal

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Penting untuk mematuhi aturan karantina untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.

Namun, masih banyak orang yang tak sadar akan hal tersebut dan malah kabur saat dirinya dikarantina.

Seorang pelaut Indonesia kabur dari fasilitas karantina virus corona Korea Selatan, dengan menggali lubang di bawah dinding ruang karantina.

Ia kabur sehari sebelum menyelesaikan periode 2 minggu karantina wajib di ruang isolasi, dan ditangkap polisi pada Rabu (7/10/2020) menurut laporan media lokal.

Baca Juga: Sebut Bodoh dan Sembrono dalam Tangani Pandemi Covid-19, Jurnas Medis Ini Minta Trump Angkat Kaki dari Gedung Putih, 'Dia Sangat Tidak Kompeten'

Diberitakan Channel News Asia kemarin, pria WNI tersebut kabur dari fasilitas darurat yang terhubung dengan sebuah hotel di Seoul pada Minggu malam (4/10/2020).

Akan tetapi baru di keesokan paginya dia diketahui hilang.

Polisi menangkapnya di kota Chenongju kemarin menurut laporan kantor berita Yonhap, tapi identitasnya tidak diungkap.

"Orang tersebut dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Korea Selatan Son Young-rae dikutip dari CNA.

Baca Juga: Setelah Dibebaskan Dari Diboikot Amerika Selama 20 Tahun, Menhan Indonesia Prabowo Mendadak Didekati Amerika, Siapa Sangka Inilah Tujuan Asli AS Dekati Prabowo

Pihak berwenang mencurigai pria itu masuk Korsel dengan visa awak kapal, dan bermaksud tinggal secara ilegal di "Negeri Ginseng".

Sebab, ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir, kata para pejabat.

Semua orang yang tiba di Korsel dari luar negeri harus menjalani isolasi selama 2 minggu untuk mencegah penyebaran virus corona, terlepas apakah mereka memiliki gejala-gejala Covid-19.

Pada Maret Kemenkes Korsel memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel bisa dipenjara jika melanggar aturan karantina mandiri, setelah terjadi lonjakan kasus impor virus corona.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korsel (KCDC) melaporkan 114 kasus baru pada Selasa tengah malam (6/10/2020), sehingga negara pimpinan Presiden Moon Jae-in itu total memiliki 24.353 kasus dan 425 kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: Kisah Alina Kabaeva, Atlet Nasional Rusia yang Terlibat Asmara Membahayakan Dengan Presiden Rusia: Hilang Sejak Tahun 2018, Kabarnya Punya Anak Kembar, Putra Presiden?

Ini adalah kali pertama Korsel mencatatkan lonjakan lebih dari 100 kasus per haru dalam seminggu terakhir.

Pejabat Kemenkes sebelumnya sudah menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kasus Covid-19 di Korea Selatan akan bertambah karena adanya 5 hari liburan panen Chuseok yang berakhir pada Minggu (4/10/2020).

Sebanyak 92 kasus baru dikonfirmasi dari wilayah metropolitan Seoul, yang menjadi pusat lonjakan virus corona sejak pertengahan Agustus.

Baca Juga: Tragis! Kisah Pria Dapat Rejeki Nomplok dari Menang Lotre Rp223 Miliar, Habiskan Uang Secara Gila-gilaan Hingga Istri dan Anaknya Diusir, Kini Hidupnya Seperti Ini

Aditya Jaya Iswara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Kabur dari Karantina Korsel, Gali Lubang di Ruang Isolasi"

Artikel Terkait