Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
(Andreas Chris Febrianto Nugroho)
(Artikel ini sudah tayang di sosok.id dengan judul "3 Tahun Tabungan Hampir Semua Warga Kampung Ini Bergantian Dikirim Uang dari Rekening Tak Dikenal Mencapai Rp 21 Miliar, Ternyata Ini yang Terjadi!")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR