Intisari-online.com - Masyarakat boleh bersuka cita, kini pengurusan E-KTP makin dipermudah.
Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh sebutkan jika pihaknya telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat.
Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.
"Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.
ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR