Find Us On Social Media :

Ingin Tukar Uang Pecahan Rp75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI? Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar, Begini Caranya

By Tatik Ariyani, Senin, 17 Agustus 2020 | 18:17 WIB

Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)

Intisari-Online.com - Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Baca Juga: Kemerdekaan Indonesia Diraih Saat Perang Dunia II Hampir Berakhir, Donald Trump Malah Sebut 'Flu Spanyol 1917' yang Hentikan Perang, Kok Bisa?

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.

Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id.

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut. Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Pandemi Tak Menghalangi Kemeriahan HUT RI ke-75, Viral Lomba Menatap Foto Mantan Pacar Terlama, Ternyata Ini Faktanya