Siapa saja yang terlibat? Bagaimana keterlibatannya?
Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakkan hukum raksasa, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Terbitnya fatwa MA bermulai di Kejaksaan Agung lalu disetujui Mahkamah Agung.
Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".
Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
Hilangnya empat hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki dilokalisir agar tidak meluas ke nama-nama lain.
Kecurigaan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Arahnya hanya kepada penipuan, tak lebih. Yang lain tidak akan terbongkar kalau seperti ini," kata Bonyamin kepada Aiman di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR