Advertorial

Covid Hari Ini 20 Agustus 2020: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB, Apa Kriteria Lulusnya?

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Covid hari ini masih terus berlangsung di berbagai belahan dunia.

Berbagai usaha pun dilakukan sebaik mungkin oleh pemerintah.

Di Indonesia sendiri pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan ditutup pada 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Dipaksa Trump Kembali ke Sekolah,Lebih dari 2.000 Siswa Dinyatakan Positif Covid-19 dalam 2 Minggu Terakhir, 'Berhenti Membahayakan Nyawa Anak-anak'

“Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan kami tutup pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 jam 12.00 WIB,” ujar Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan verifikasi data calon penerima Kartu Prakerja. Pengumuman akan dilakukan 2-3 hari setelah penutupan pendaftaran.

“Butuh waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi data dan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi,” kata dia.

Pendaftaran Kartu Prakerja

Baca Juga: Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak Tukang Garong Uang Negara Rp 74 Miliar Kini Bikin Syok Lagi di Luar Penjara, Begini Penjelasannya

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui laman https://www.prakerja.go.id

Calon peserta penerima Kartu Prakerja harus mengisi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.

Selanjutnya, akan mendapatkan e-mail dari Kartu Prakerja, dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Peserta akan diminta mengisi data diri secara lengkap dan mengikuti tes motivasi kemampuan dasar selama 15 menit.

Baca Juga: Tersesat dan Hilang Saat Hendak ke Rumah Orang Tuanya, Wanita Ini Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Kontainer

Adapun bagi yang ingin mendaftar secara offline, maka calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Kriteria lolos Kartu Prakerja

Ada beberapa kriteria peserta lolos yang digunakan dalam seleksi program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ancaman Perang Meningkat, Israel Bombardir Jalur Gaza 8 Malam Berturut-turut: 'Jika Mereka Inginkan Perang, Mereka Akan Berperang'

Kriteria itu di antaranya harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020.

Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain.

Selain itu, kriteria lainnya melihat status pendidikan pendaftar.

“Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker,” kata Louisa.

Baca Juga: Tak Ingin Bernasib Sama dengan Muammar Gaddafi, Kim Jong-un Diyakini Punya hingga 60 Bom Nuklir dan 5.000 Ton Senjata Kimia serta Senjata Biologis Antraks yang Mampu Bunuh 50.000 Orang

Peserta gelombang 5 ini diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Demikian pula pekerja informal lain yang juga terdampak pandemi.

Para peserta juga diingatkan untuk memastikan data yang diisi benar sesuai dengan dokumen kependudukan seperti KK dan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Siap Perang Kapan pun Jika Diharuskan, China dan India Sama-sama Kerahkan Jet Tempur Canggih ke Perbatasan Lembah Galwan, Milik Siapa yang Lebih Unggul?

(*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB"

Artikel Terkait