Advertorial

Covid Hari Ini 17 Agustus 2020: Rekor Suram Tercatat di HUT RI Dengan Positivity Rate Jakarta Sentuh 9,6%, Sudah Masuk Ambang Batas Bahaya?

May N

Editor

Intisari-online.com -Menjelang peringatan HUT RI ke-75, Indonesia justru terus-terusan catat rekor suram penularan Covid-19.

Mengutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa sepekan ini rasio positif atau positivity rate penularan Covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Anies sebutkan positivity rate di Jakarta di angka 8,9 - 9,6%.

Positivity rate adalah rasio antara jumlah orang yang mendapat hasil positif lewat tes corona dengan total jumlah tes.

Baca Juga: Saking Cintanya pada Ratu Eizabeth II, Pangeran Philip yang Dulunya Bergaji Pas-pasan Sampai Harus Hancurkan Warisan Keluarga untuk Bikin Cincin Tunangan Sang Ratu

“Nah jumlah positivity rate terus bergerak, kini di Jakarta 8,9 persen,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Rasio positif yang dianggap aman sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah kurang dari 5 persen.

Jika rasio positif berada di atas itu, keadaan masuk kategori mengkhawatirkan.

Anies mengaku akan mengambil tindakan pemberhentian penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Baca Juga: Sampai Xi Jinping Geram Tak Usai-usai Karena Dituding Rezim Ekonominya Ketinggalan Zaman: Enak Saja, Marxisme Adalah Fondasi Penting di Tiongkok

“Nah, ambang batas disebut bahaya itu bila (positivity rate) di atas 10 persen. (Jika) 5 persen ke bawah aman, di atas 10 persen membahayakan. Mengenai break dan lain-lain kita pantau hari-hari ke depan,” tutur dia.

Sebagai informasi, PSBB transisi telah diperpanjang dua pekan mulai 13 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

PSBB transisi sudah diberlakukan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan perpanjangan masa PSBB transisi selama 14 hari hingga 16 Juli.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Pecahan Rp75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI? Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar, Begini Caranya

Pada 17 Juli, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB transisi sebanyak dua kali selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli. Kemudian, mulai 31 Juli hingga 13 Agustus.

Karena pertimbangan masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka Pemprov DKI mengambil tindakan untuk perpanjangan PSBB transisi hingga 27 Agustus mendatang.

Namun, ternyata pelonggaran PSBB pada masa transisi ini menyebabkan meningkatnya angka positivity rate atau rasio positif Covid-19 di Jakarta.

Lonjakan positivity rate dimulai 9 Agustus 2020 Lonjakan angka positivity rate terjadi mulai 9 Agustus, yakni di angka 7,8 persen.

Baca Juga: Dianggap Bisa Bikin Awet, Nyatanya Hal Buruk Ini yang Terjadi Jika Menyimpan Bawang Merah dan Bawang Putih di Kulkas

Angka ini sudah bertambah dua persen dari awal mula kasus Covid-19 ada di Jakarta kala itu, yakni di angka 5,5 persen.

Positivity rate itu kemudian terus melonjak hingga menyentuh angka 9,6 persen, pada Senin (17/8/2020).

Berikut rangkuman Kompas.com terkait perkembangan angka positivity rate, yakni

- Awal perdana kasus Covid-19 muncul hingga Agustus secara kumulatif positivity rate berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta ada di angka 5,5 persen.

Baca Juga: Kemerdekaan Indonesia Diraih Saat Perang Dunia II Hampir Berakhir, Donald Trump Malah Sebut 'Flu Spanyol 1917' yang Hentikan Perang, Kok Bisa?

-Lalu, Pada Rabu, 5 Agustus 2020, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kembali mengumumkan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu menyebabkan positivity rate di Jakarta meningkat dua persen hingga di angka 7,8 persen.

Kasus Covid-19 pada saat itu ada sebanyak 23.266 kasus. Kasus itu bertambah 357 dari sehari sebelumnya.

-Kemudian, pada Minggu, 9 Agustus 2020, kembali diumumkan angka positivity rate di Jakarta meningkat dua persen mencapai 8 persen.

Baca Juga: Pandemi Tak Menghalangi Kemeriahan HUT RI ke-75, Viral Lomba Menatap Foto Mantan Pacar Terlama, Ternyata Ini Faktanya

Sementara, jumlah kasus Covid-19 pada tanggal tersebut ada 26.664 kasus. Kasus itu bertambah 472 dari sehari sebelumnya.

-Pada 13 Agutus 2020, ketika perpanjangan PSBB transisi kembali diumumkan, angka positivity rate di Jakarta kembali meningkat 0,7 menjadi 8,7 persen.

Sementara, jumlah kasus Covid-19 pada tanggal tersebut ada di angka 27.863.

Kasus itu bertambah 621 orang dari sehari sebelumnya.

Baca Juga: Meski Muak Setengah Mati pada China, Angkatan Udara Taiwan Justru Dilarang Menembak Duluan ke Pasukan China, Mengapa?

-Kembali diumumkan, pada 17 Agustus 2020 pagi, positivity rate masih di angka 8,9 persen.

Artinya meningkat 0,2 persen dari data 13 Agustus.

Namun, pada 17 Agustus 2020 sore hari, Pemprov DKI memunculkan kembali data baru.

Positivity rate kembali melonjak, kali ini menyentuh angka 9,6 persen atau kurang dari 0,4 persen, ambang batas bahaya jika positivity rate lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Jadi Tempat 'Disembunyikannya' Soekarno-Hatta oleh Golongan Muda Menjelang Kemerdekaan RI, Inilah 7 Fakta Rengasdengklok

Jumlah kasus Covid-19 per hari ini ada 30.092. Jumlah tersebut bertambah 538 kasus dari sehari sebelumnya.

Kembali kami ingatkan, pandemi ini adalah hal serius, jaga selalu kesehatan Anda semua.

Angka ambang bahaya dan fakta bahwa rumah sakit mulai penuh adalah pengingat bahwa kita tidak bisa menyepelekan penyakit ini.

Selalu jaga jarak dan terapkan protokol menggunakan masker setiap saat dan rajin mencuci tangan agar senantiasa aman dari Covid-19.

Baca Juga: Anggotanya Termasuk Shinzo Abe Sang Perdana Menteri Jepang, Ini Dia Kelompok Elit Politik Jepang yang Buktikan Ketangguhan Dinasti Politik Jepang Meski Kalah Perang: 'Kami Berjuang Demi Kaisar!'

(Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positivity Rate Covid-19 Sentuh 9,6 Persen, Jakarta Masuk Ambang Batas Bahaya?"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait