Sementara untuk persyaratannya di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya sebagai berikut:
a. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota,
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
c, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan
d. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR