Advertorial

Covid Hari Ini 2 Agustus 2020: Kasus di Tanah Air Tembus 111.455, Presiden Jokowi Beri 3 Arahan, Khususnya di Zona Merah

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - HinggaMinggu (2/8/2020), jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah.

Dilaporkan olehSatgas Penanganan Covid-19, ada tambahan1.519 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan itu, ada 111.455 kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain penambahan kasus Covid-19 baru, ada juga penambahan kasus kematian dan pasien sembuh.

Baca Juga: Sempat Dijuluki 'Wuhan Kedua', Risma Klaim Kota Surabaya Kini Sudah Masuk Zona Hijau, 'Penularan Covid-19 Menurun dan Angka Sembuh Naik'

Di mana, pasien yang meninggal bertambah 43 orang sehingga jumlahnya menjadi 5.236 orang.

Sementara jumlah pasien yang sembuh mencapai 68.975 orang.

Data pemerintah mencatat, terdapat penambahan 1.056 pasien yang sembuh dibanding data pada Sabtu (1/8/2020).

Pada data yang sama, pemerintah juga mencatat terdapat 62.366 suspek terkait Covid-19.

Baca Juga: Selalu Pakai APD Lengkap, Dokter Ini Ungkap Dirinya Positif Covid-19 hingga Mengaku Tak Bisa Mencium Apapun, 'Belum Tahu Bagaimana Bisa Tertular'

Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Kasus Covid-19 di Tanah Air tersebar di 478 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga menyusul angka kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus bertambah.

Arahan tersebut dikeluarkan Presiden saat mengevaluasi penanganan Covid-19 pada awal pekan lalu.

"Ada tiga arahanpada saat itu, yang pertama adalah tetap mengintegrasikan antara ekonomi dan kesehatan," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti dalam diskusi virtual pada Minggu (2/8/2020).

Kendati penanganan Covid-19 tetap mengintegrasikan antara faktor ekonomi dan kesehatan, kata Brian, namun Presiden menegaskan bahwa faktor kesehatan tetap menjadi prioritas.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur.

Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.

Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi.

Baca Juga: Semakin Kisruh di Laut China Selatan, Negara-negara Ini Ternyata Punya Nyali Besar dan Siap Angkat Senjata Lawan China

Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sumatera Utara.

"Presiden memberikan arahan konsentrasi pada delapan provinsi kasus yang tertinggi."

"Mengapa? Karena 74 persen kasus ternyata ada di delapan provinsi ini," kata Brian.

Kemudian arahan yang terakhir adalah memanfaatkan stimulus terkait penanganan Covid-19.

Brian mengatakan, dana stimulus tersebut mencapai Rp 695 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2020.

Hanya saja, hingga kini penyerapan dana stimulus tersebut masih rendah.

Oleh karena itu, Presiden menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengoptimalkan dan melakukan percepatan penyerapan dana stimulus.

"Jadi ini arahan terakhir dari Presiden yang harus segera diterjemahkan, diimplementasikan semua pihak."

"Ini terkait juga dengan optimialisasi keberfungsian dari Komite Penanganan Covid-19," tegas dia.

(Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "UPDATE 2 Agustus: Tambah 1.519, Kasus Covid-19 Capai 111.455 Kasus" dan"Kasus Covid-19 Tembus 109.936, Presiden Jokowi Keluarkan Tiga Arahan")

Baca Juga: Jumlah Kasusnya Terbesar ke-2 Setelah Indonesia, Petugas Medis di Filipina Ngaku Kelelahan, 'Kami Kalah Dalam Pertarungan Lawan Covid-19'

Artikel Terkait