Advertorial

Buronan Kasus L/C yang Dapat Red Notice dari Interpol Akhirnya Berhasil Diberangus, BNI Bisa Bernapas Lega: Bisa Kurangi Kerugian Perusahaan...

May N

Editor

Buronan Kasus L/C yang Dapat Red Notice dari Interpol Akhirnya Berhasil Diberangus, BNI Bisa Bernapas Lega: Bisa Kurangi Kerugian Perusahaan...

Intisari-online.com -PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengamankan Maria Pauline Lumowa (MPL) di Beograd-Serbia.

MPL merupakan merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.

Dengan penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas.

Baca Juga: Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Ketika Pakar Ungkap Dugaan Kerusakan Otak Akibat Covid-19, Seperti Apa?

Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap Sdri. MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan.

"BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (9/7) malam.

Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Perusahaan Telekomunikasi China Dituduh Pengaruhi Tokoh Penting Lewat Jebakan Jabatan Hingga Wanita Cantik

Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).

Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah.

Saat ini kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob T. Ananta.

Baca Juga: 11 Bagian Tergeli pada Wanita yang Selama Ini Menjadi Rahasia

Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri.

Sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa berupaya untuk meningkatkan produk dan layanannya, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi terkait seperti fasilitas pembiayaan, hingga cash management.

Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan platform Digital Banking yang mampu mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen, sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul).

Baca Juga: Mengejutkan, Calon Presiden Potensial Korea Selatan Sekaligus Sosok Penting di Seoul Ini Tiba-tiba Dilaporkan Hilang

Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional.

(Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Buronan kasus L/C tertangkap, begini komentar BNI"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait