Advertorial

Ribetnya Penangkapan Buron Koruptor 17 Tahun Maria Pauline Lumowa, Sampai di Bandara Soekarno Hatta Harus Jalani Serangkaian Tes ini Dulu

May N

Editor

Ribetnya Penangkapan Buron Koruptor 17 Tahun Maria Pauline Lumowa, Sampai di Bandara Soekarno Hatta Harus Jalani Serangkaian Tes ini Dulu

Intisari-online.com - Tidak ada angin tidak ada hujan, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly tiba-tiba menangkap tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun.

Dia adalah Maria Pauline Lumowa, yang telah tiba di Indonesia Kamis (9/7/2020) siang.

Maria tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia sebelumnya diekstradisi dari Serbia.

Baca Juga: Gara-gara Kalah Cepat Sebulan, Pemerintah Indonesia Direpotkan 17 Tahun Urusi Maria Pauline Lumowa, Ini Rekam Jejak Si Pembobol Bank BNI

Meski begitu setibanya di Bandara Maria harus jalani serangkaian tes terlebih dahulu.

Rupanya serangkaian tes yang ia jalani adalah pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19.

Itu adalah protokol resmi bagi siapa saja yang memasuki negara Indonesia untuk sebelumnya jalani rapid test terlebih dahulu.

Kamis siang ini Menkumham Yasonna Laoly memulai konferensi pers.

Baca Juga: Trump Paksa Sekolah Dibuka Kembali, Guru di AS: Kami Tantang Presiden Trump untuk Duduk di Kelas di Tengah Pandemi Virus Corona Ini!

Sebelumnya ia sebutkan jika Maria telah lakukan rapid test.

Selain itu, menurut Yasonna, Maria juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia.

"Setelah ini kami serahkan ke Bareskrim Polri," ucap Yasonna.

Informasi saat Maria menjalani rapid test juga diunggah akun Twitter Kemenkumham.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Isi Percakapan Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI, Sesaat Sebelum Pesawat Lepas Landas

Maria Pauline Lumowa adalah rekan dari terdakwa Adrian Waworuntu yang memiliki PT Gramarindo Group.

Ia adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai 1,7 triliun.

Ia membobol kas BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Baca Juga: Kelewat Setia Kawan, Pria Ini Nikahi Sahabat Lelakinya Meski Sudah Beristri dan Punya Anak, Sebabnya Demi Lancarkan Urusan Warisan

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Hal-hal Super Nyeleneh yang Pernah Dilakukan Artis Papan Atas Dunia saat Berkunjung ke Indonesia, dari Ganti Celana di Pinggir Jalan sampai Jadi Tukang Foto Dadakan

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Baca Juga: Bagi yang Suka Simpan Makanan Bersama Plastiknya di Kulkas Baiknya Ganti dengan Cara Ini, Kebiasaan Sepele Itu Ternyata Sebabkan Masalah untuk Kesehatan

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Baca Juga: Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Bertambah Ribuan per Hari, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

Baca Juga: Bobol Uang Negara 5 Kali Lebih Banyak dari Maria Pauline Lumowa, Inilah Eddy Tansil, Kabur dari Penjara Justru saat Ditempatkan di Kamar dengan Pengawasan Super Ketat

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiba di Bandara, Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test" dan "Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait