Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Bertambah Ribuan per Hari, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test

Khaerunisa

Penulis

Hasil rapid test atau tes Covid-19 lainnya menjadi syarat dalam beberapa hal, seperti syarat melakukan perjalanan

Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Bertambah Ribuan per Hari, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test

Intisari-Online.com -Penambahan kasus positif corona di Indonesia masih terjadi.

Informasi terbaru disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (8/7/2020) Sore.

Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.853 kasus baru dalam 24 jam.

Penambahan itu menyebabkan kini ada 68.079 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Pengaruhi Paru-paru, Kini Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Merusak Otak dalam Skala Besar, Mulai dari Peradangan hingga Stroke

Sementara itu, data dalam periode yang sama juga memperlihatkan ada penambahan 800 pasien Covid-19 yang sembuh.

Dengan demikian, saat ini ada 31.585 pasien yang dinyatakan sembuh dan tak lagi terinfeksi virus corona.

Namun, masih terdapat pula pasien meninggal. Pada periode 7-8 Juli 2020, ada penambahan 50 pasien Covid-19 yang tutup usia sehingga totalnya menjadi 3.359 orang.

Terkait penanganan corona di Indonesia, salah satunya dilakukan dengan rapid test.

Baca Juga: Diduga Kelelahan Tangani Pasien yang Membludak, 7 Tenaga Medis di Probolinggo Positif Covid-19

Hasil rapid test atau tes Covid-19 lainnya menjadi syarat dalam beberapa hal, seperti syarat melakukan perjalanan.

Sehingga banyak orang harus menjalani rapid test dengan biaya sendiri, sementara tarifnya tak jarang dianggap mahal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun baru-baru ini menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Baca Juga: Bobol Uang Negara 5 Kali Lebih Banyak dari Maria Pauline Lumowa, Inilah Eddy Tansil, Kabur dari Penjara Justru saat Ditempatkan di Kamar dengan Pengawasan Super Ketat

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Baca Juga: Sementara Covid-19 Mengejutkan Jagat Raya hingga Mengubah Cara Hidup Umat Manusia, Profesor Ini Bilang 'Sudah Tidak Kaget,' Kok Bisa?

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Ada 3 Juta Kasus Covid-19 di AS, Trump Tetap Desak Sekolah Dibuka Lagi, 'Kami Akan MenekanPara Guru Agar Sekolah Dibuka Kembali'

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Baca Juga: Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.

Baca Juga: Sementara Covid-19 Mengejutkan Jagat Raya hingga Mengubah Cara Hidup Umat Manusia, Profesor Ini Bilang 'Sudah Tidak Kaget,' Kok Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Artikel Terkait