Advertorial

Gara-gara Kebanyakan Pelanggan, Dua Pria Ini Harus Dihukum Penjara 723 Tahun, Itupun Hukumannya Sudah Dipotong Setengahnya

Ade S

Penulis

Dua orang pria dihadapakan pada hukuman penjara yang sangat lama setelah restoran mereka dibanjiri pelanggan. Kok bisa?
Dua orang pria dihadapakan pada hukuman penjara yang sangat lama setelah restoran mereka dibanjiri pelanggan. Kok bisa?

Intisari-Online.com -Dua orang pria dihadapakan pada hukuman penjara yang sangat lama setelah restoran mereka dibanjiri pelanggan. Kok bisa?

Ya, tentu saja sebagian besar orang akan merasa aneh ketika mendengar restoran yang kebanjiran pelanggan justru malah berakhir dengan hukuman pidana.

Padahal, seperti kita ketahui, semakin banyak pelanggan, maka semakin untung juga sebuah usaha yang dijalankan.

Namun, bagi kedua pria ini, banyak pelanggan nyatanya berbuah musibah yang sangat berat.

Baca Juga: Dibuat Khusus Untuk Eksekusi Mati, Inilah Penjara Mengerikan yang Bisa Eksekusi Mati Narapidananya Kapan Saja

Kedua pemilik restoranseafood di Thailand ini harus menerima hukuman penjara sebanyak723 tahun.

Itu pun sebenarnya hanya setengah dari jumlah hukuman asli yang mereka terima yaitu sebanyak 1.446 tahun.

Laemgate, nama restoran yang mereka jalankan meluncurkan promosi makanan dalam rangka menggaet pelanggan.

Apa daya, promosi tersebut di kemudian hari malah berbuah bencana besar.

Baca Juga: Polisi Penindih Leher George Floyd hingga Tewas Dipindahkan ke Penjara Berkeamanan Tinggi

Promosi makanan yang mereka luncurkan bertipe pay-in-advance yang digulirkan secara daring.

Lebih dari 20.000 orang membeli kupon promosi itu, dengan Thai PBS melaporkan nilainya 50 juta baht, sekitar Rp 22,7 miliar.

Namun, restoran seafood itu disebut tidak bisa memenuhi permintaan dari promosi yang mereka luncurkan sendiri, dan memutuskan menutup tempatnya.

Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan orang melayangkan keluhan.

Di Thailand, tidak mengherankan ada pelaku yang bisa dipenjara dalam waktu sangat lama atas kasus penipuan, mengacu seberapa banyak laporan yang diterima.

Namun seperti dilansir BBC Kamis (11/6/2020), Negeri "Gajah Putih" hanya membatasi hukumannya hingga 20 tahun jika ada yang terbukti menipu.

Promosi makanan yang berbuah bencana

Sejak tahun lalu, Restoran Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan hidangan laut dengan metode pelanggan diminta membayar lebih dulu.

Baca Juga: Terkejut Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp 9,7 Juta Setelah Anaknya Melakukan Hal Ini, Seorang Ibu: 'Aku Akan Membawamu ke Penjara'

Salah satu kupon menawarkan makanan dengan harga 880 baht, atau Rp 400.440, untuk 10 orang. Jauh lebih murah dari harga kebanyakan.

Awalnya, mereka yang membeli voucher bisa langsung mendapatkan makanan mereka. Namun, dengan semakin panjangnya antrean, maka pelanggan bisa menunggu berbulan-bulan.

Namun pada Maret, perusahaan Laemgate mengumumkan mereka terpaksa menutup tempatnya, dengan alasan mereka tak mampu lagi memenuhi permintaan.

Mereka menawarkan refund kepada pelanggan yang sudah memesan. Thai PBS memberitakan, sekitar 375 dari 818 orang yang komplain mendapatkan lagi uangnya.

Ratusan orang kemudian melayangkan keluhan kepada bos Laemgate, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penipuan ke publik.

Bowornbancha dan Bowornbancharak kemudian dibekuk atas tuduhan menyebarkan informasi, dengan tujuan untuk menipu khalayak.

Mereka kemudian diputus bersalah atas 723 dakwaan pada Rabu (10/6/2020), dengan pengadilan menetapkan mereka dipenjara 1.446 tahun.

Mereka kemudian mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun. Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.

Baca Juga: 46 Tahun Mendekam di Penjara, Penjahat Paling Berbahaya di Inggris Ini Tulis Surat Permintaan Terakhir, Isinya Sungguh Mengerikan Minta Otaknya Dijadikan Seperti Ini

Perusahaan merek juga didenda 1,8 juta baht, sekitar Rp 819 juta, dengan pemiliknya diperintahkan membayar 2,5 juta baht, atau Rp 1,1 miliar, sebagai ganti rugi.

Pada 2017, pengadilan Thai sempat menjatuhkan hukuman 13.000 penjara kepada pelaku penipuan.

(Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menipu Publik, 2 Pemilik Restoran Seafood Thailand Dipenjara 1.446 Tahun".

Baca Juga: Berhasil Menjadi Wajah Sampul Majalah Forbes di Usia 22 Tahun, Keturunan Kardashian Ini Rupanya Palsukan Status Milyardernya, Sekarang Terancam Dipenjara!

Artikel Terkait