Advertorial
Intisari-Online.com -Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat berpacu pada ketentuan hukum islam atau hukum jinayat.
Salah satunya dengan diterapkannya hukuman cambuk bagi pelaku zina.
Baru-baru ini sepasang pelaku zina harus merasakan hukuman cambuk.
HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Untuk Menunjukkan Cintanya pada Suaminya, Para Wanita di Etiopia Harus Rela Dihajar Pakai Cambuk
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.
Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74