Advertorial

Untuk Lulusan SMA, Dibuka Pendaftaran IPDN 2020 Mulai Senin 8 Juni

K. Tatik Wardayati

Editor

Bagi lulusan SMA, bila tidak ingin mendaftar ke Perguruan Tinggi, telah dibuka pendaftaran ikatan dinas IPDN mulai Senin 8 Juni.
Bagi lulusan SMA, bila tidak ingin mendaftar ke Perguruan Tinggi, telah dibuka pendaftaran ikatan dinas IPDN mulai Senin 8 Juni.

Intisari-Online.com – Bagi lulusan SMA yang ingin meneruskan menjalani pendidikan tingkat tinggi, tidak hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menjadi sasaran peminatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan tanggal pendaftaran untuk sejumlah Perguruan Tinggi atau Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2020/2021, yakni 8-23 Juni 2020.

Salah satu Perguruan Tinggi atau Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran mulai Senin, 8 Juni 2020 ialah Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Sekolah kedinasan rupanya cukup banyak diminati oleh para lulusan SMA.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMP dan SMA di DKI Jakarta

Pasalnya, Sekolah Kedinasan yang berada langsung di bawah kementerian atau lembaga pemerintahan ini menawarkan ikatan dinas sebagai CPNS/PNS bagi para lulusan.

Namun ada persyaratan yang diminta oleh IPDN kepada calon praja, yaitu bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS yang akan ditugaskan dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2020.

Berikut rangkuman informasi pendaftaran IPDN 2020:

Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Sekolah dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Persyaratan khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato atau bekas tato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Baca Juga: Sekolah-sekolah di Indonesia Siap Kembali Dibuka, Ini 7 Gejala Virus Corona pada Anak-anak yang Wajib Diwaspadai Orangtua

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.

- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).

8. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada portal SPCP IPDN.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Siswa Masuk Sekolah Bulan Juli, Apa Saja Plus Minus Saat Sekolah Dibuka Lagi?

Persyaratan administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

6. Alamat e-mail yang aktif.

7. Pasfoto

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Tetap Dimulai Juli, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Anjuran, Salah satunya Agar Sekolah Tidak Dibuka Sampai Desember 2020

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2020

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan

Tahap I Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah

3. Pantukhir

Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran. Tes Kesehatan Tahap II.

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020

1. Akses Portal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 dilakukan melalui Portal SSCN DIKDIN https://dikdin.bkn.go.id/

2. Pendaftaran Pelamar membuat Akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Kemudian Cetak Kartu Informasi Akun. Pelamar Log In menggunakan NIK dan password yang didaftarkan, upload swafoto, melengkapi biodata, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload dokumen persyaratan.

Pelamar mengecek Resume dan cetak Kartu Pendaftaran SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Pelamar melengkapi data di web Sekolah Kedinasan bagi Sekolah Kedinasan yang mewajibkan sesuai pengumuman.

Baca Juga: Baru 3 Hari Sekolah Dibuka Kembali, Langsung Muncul 176 Kasus Positif Virus Corona, Pemerintah Negara Ini Pun Tutup Ratusan Sekolah Lagi Selama 2 Minggu ke Depan

3. Verifikasi Data yang telah masuk ke sistem diverifikasi oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di instansi terkait.

Peserta dapat Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan untuk cek status kelulusan seleksi administrasi.

4. Pembayaran Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode pembayaran.

Informasi mengenai tata cara pembayaran dapat dilihat di web Sekolah Kedinasan pilihan.

Kartu Ujian dapat diunduh bagi Pelamar yang telah melakukan pembayaran dan diverifikasi oleh sistem.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

5. Ujian Seleksi Pelamar mengikuti ujian seleksi. Ketentuan mengenai ujian seleksi ini mengacu pada persyaratan dan peraturan Sekolah Kedinasan.

6. Hasil Seleksi Panitia Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan 2020 akan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima di Sekolah Kedinasan.

Pelamar dapat mengecek informasi tersebut di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Keterangan lengkap mengenai pendaftaran IPDN 2020 dapat dilihat melalui laman https://spcp. ipdn.ac.id/2020/ Baca Juga: Saat Wacana Membuka Kembali Sekolah Muncul Di Indonesia, Negara-negara Ini Justru Sudah Kapok karena Bikin Puluhan Murid dan Guru Positif Covid-19

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait