Intisari-Online.com – Di tengah masa tanggap darurat Covid-19, bagaimana pun, siswa-siswi yang telah lulus dari jenjang SD dan SMP harus meneruskan sekolahnya ke jenjang yang selanjutnya.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta dilakukan secara daring.
Namun, ada perbedaan pada berkas yang harus diunggah karena imbas Covid-19 ini.
Kalau tahun-tahun sebelumnya calon peserta didik harus mengunggah nilai ujian nasional (UN), maka di tahun ini prosesnya diganti dengan unggahan Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).
Baca Juga: Untuk Orangtua, Inilah Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020
Lalu, nilai rapor akan diakumulasi dengan nilai lain seperti umur anak dan domisili yang akan menentukan nilai rata-rata akreditasi sekolah.
Merangkum Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini penjelasan mengenai PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020, melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR