Intisari-Online.com - Pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan, lalu bagaimana skema bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji?
Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil melihat belum adanya kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.
Menanggapi keputusan tersebut pemerintah menyiapkan skema bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Setoran pelunasan BIPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).
Jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang. Nantinya dana yang dikelola BPKH akan dikembalikan pada jemaah.
Pengembalian nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun 1442 hijriah.
Mengingat adanya perbedaan setoran pelunasan, jemaah haji akan menerima nilai manfaat sesuai dengan setoran pelunasan BIPIH.
"Namun juga setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul.
Tidak hanya jemaah haji, petugas haji daerah juga dinyatakan batal.
Hal itu membuat pemerintah dapat menarik kembali pelunasan BIPIH untuk petugas haji daerah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar menambahkan mengenai penyesuaian bila terjadi perubahan BIPIH tahun depan.
Jemaah yang batal berangkat tahun ini hanya perlu melunasi selisih penyesuaian tersebut.
"Tentu akan disesuaikan misalkan tahun depan sama tentu tidak ada penambahan, tetapi kalau ada kenaikan tentu hanya melunasi selisihnya, bila terjadi penurunan dikembelikan lagi kepada jemaah," terang jelas Nizar.
Meski begitu Nizar juga mengingatkan adanya nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji.
Sehingga nilai manfaat hasil setoran bisa digunakan untuk pelunasan bila terjadi penyesuaian BIPIH.
Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata BIPIH sebesar Rp 35,2 juta.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Abdul Basith Bardan
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Batal haji tahun 2020, begini skema bagi jemaah yang sudah bayar lunas BIPIH"