Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Tatik Ariyani

Editor

Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

Intisari-Online.com - Untuk menghindari banyak kerumunan di tengah pandemi virus corona ini, banyak kegiatan harus dihentikan guna menghentikan penyebaran virus.

Mulai dari kegiatan bekerja, sekolah, dan ibadah sekalipun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saat ini.

Tak terkecuali ibadah haji, yang tahun ini juga harus dibatalkan.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Baca Juga: Hadapi Corona: Pernah Dengar Mitos tentang Makanan Beku? Ini Dia!

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Inilah Harta Karun Raja Sulaiman, Satu Hal yang Paling Diincar bukan Emas Tapi Hal 'Sakral' Ini, Konon Sangat Diinginkan Orang Yahudi

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Menurut Fachrul, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Baca Juga: 150 Tahun Jadi Misteri Terbesar Yahudi, Makam Kuno dari Pemberontak Pembersih 'Kenajisan' Itu Akhirnya Terbongkar di Sekitar Yerusalem

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020"

Artikel Terkait