Advertorial

Soal Belanja ke Pasar dan Swalayan di Era New Normal, Ini Aturan yang Bakal Diterapkan

Khaerunisa

Editor

Intisari-Online.com - Indonesia tengah bersiap menerapkan 'New Normal' untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Daerah-daerah yang dipertimbangkan untuk bisa menerapkan 'New Normal'.

Sementara itu, berbagai sektor mempersiapkan aturan-aturannya, seperti untuk sektor perdagangan.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket.

Baca Juga: Mengkaji Patutkah New Normal Diterapkan Mulai Juni, Ini Kata Pakar Epidemiologi

Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.

Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.

Baca Juga: Gedung Putih Diserbu Demonstran, Donald Trump sampai Harus Dilarikan ke Tempat yang Khusus Dirancang untuk Situasi Darurat Ini

Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.

Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.

Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.

Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Baca Juga: Amerika Berada Dalam Risiko Penularan Besar Covid-19, Ratusan Warga Tetap Berkumpul Tak Peduli Pandemi Demi Menyuarakan Keadilan Membuat Pemerintah Ketar-ketir

Covid-19 Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.

Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Baca Juga: Selamat Hari Lahir Pancasila! Ini Sejarah Lahirnya Pancasila: Pidato Soekarno hingga Rumusan Panitia Sembilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Era New Normal, Jumlah Antrean Toko Swalayan Akan Dibatasi 10 Orang dengan Jarak 1,5 Meter

Artikel Terkait