Intisari-Online.com - Mungkin seseorang yang berhasil lolos bisa mudik dari Jakarta beberapa waktu lalu merasa senang karena terhindar dari larangan pemerintah.
Namun rupanya kesenangan itu hanya sementara.
Pasalnya, untuk kembali ke Jakarta pemerintah kini memberlakukan prosedur yang ketat.
Berdasarakan Pergub 47 tahun 2020, pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya tidak diperkenankan kembali ke Jakarta.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Namun sayangnya, aturan tersebut malah menyebabkan satu keluarga ini menjadi gelandangan.
Bagaimana tidak, sudah jauh-jauh mudik dari Pulo Gadung, Jakarta Timur, mereka justru baru tahu kalau rumah neneknya di Tasikmalaya sudah dijual.
Dw (40) pun juga tak tahu kemana neneknya pindah.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR