Intisari-online.com - Terjadi kasus pidana pencurian uang dan pembunuhan baru-baru ini di Solo, Jawa Tengah.
Mengutip dari Kompas.com, C alias G membunuh dua orang di rumah kontrakan di Solo dengan jus campur racun tikus untuk menguasai uang Rp 725 juta milik korban.
Uang tersebut adalah uang hasil penjualan tanah milik korban.
Pembunuhan berawal saat C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Hari itu Rabu (8/4/2020) malam, C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada pria yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.
Karena hendak membeli tanah, C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai Rp 725 juta.
Ia pun ingin menguasai uang tersebut dan mulai mengatur siasat.
Dia membeli racun tikus di Pasar Depok dan mengganti kemasannya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR