Ditertibkan
Penumpukan penumpang KRL di sejumlah stasiun yang menuju Jakarta menggambarkan bahwa wilayah Ibu Kota masih ramai aktivitas masyarakat.
Untuk itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban dengan mengevaluasi dan memeriksa perusahaan yang masih tetap beroperasi di tengah PSBB.
Jika perusahaan terbukti tidak menaati aturan PSBB atau bahkan bukan bagian dari sektor usaha yang boleh beraktivitas, akan mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya, tetapi tidak membereskan di aspek ketertiban perusahaan-perusahaan yang berada di sini," ungkapnya.
Adapun penghentian sementara aktivitas perkantoran selama PSBB itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
Tujuannya, untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Namun, terdapat beberapa sektor usaha yang mendapat pengecualian dan bisa tetap beroperasi selama PSBB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR