Juan mengakui, kedelapan terdakwa memang bersalah menyelundupkan 1 ton sabu.
Namun, tim penasihat hukum merasa, para terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara.
Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu adalah sabu.
Yang mereka ketahui, barang-barang itu adalah alat pertanian. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjaran Vonis Mati untuk 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu...".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR