Intisari-Online.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu ke Indonesia.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/4/2018) ini dibagi dua, yakni berdasarkan peran para terdakwa.
Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten, melalui jalur laut.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Baca juga: Gawat! Rusia Siap Kirim Jet Tempur Su-35 ke Indonesia Tapi Terancam Dibatalkan Amerika
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Haruno menjelaskan, kelima terdakwa telah terbukti menyerahkan 1 ton sabu yang mereka angkut kepada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.
Ketiga rekannya, terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga divonis mati dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar.
Effendi menyampaikan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan mengangkut sabu dari Anyer, Banten, menggunakan mobil setelah diangkut melalui jalur laut.
Baca juga: Suami Istri Ini Jalin Cinta dengan Wanita yang Sama dan Tinggal Serumah
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti menerima 1 ton sabu dari lima rekan mereka.
Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Tak ada alasan hapus hukuman mati
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR