Intisari-Online.com - Penyebaran 'hoax' telah menjadi hal yang meresahkan seiring dengan perkembangan teknologi belakangan ini.
Upaya terus menerus dilakukan untuk menekan adanya hoax di tengah masyarakat.
Di tengah wabah Covid-19, tersebarnya berbagai hoax pun menjadi tantangan tersendiri.
Memang, penyebaran hoax oleh masyarakat umum belum bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun, sangat disayangkan jika sebuah hoax justru disebarkan oleh oknum polisi, pihak yang selama ini terus berupaya mengatasi masalah tersebut.
Cyber Unit Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Tengah baru-baru ini menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Polda Maluku.
Oknum Polwan berinisial LL telah diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya.
Namun penanganan kasus ini masih tetap diproses hukum.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (03/04/2020).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR