Advertorial

Seorang Polwan Diduga Sebar Hoax Seputar Corona Lewat Facebook hingga Rugikan Karyawan Hotel, Begini Nasibnya Setelah Sampaikan Permintaan Maaf

Khaerunisa

Editor

Cyber Unit Ditkrimsus Polda Maluku Tengah baru-baru ini menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, diduga dilakukan oknum Polwan
Cyber Unit Ditkrimsus Polda Maluku Tengah baru-baru ini menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, diduga dilakukan oknum Polwan

Intisari-Online.com - Penyebaran 'hoax' telah menjadi hal yang meresahkan seiring dengan perkembangan teknologi belakangan ini.

Upaya terus menerus dilakukan untuk menekan adanya hoax di tengah masyarakat.

Di tengah wabah Covid-19, tersebarnya berbagai hoax pun menjadi tantangan tersendiri.

Memang, penyebaran hoax oleh masyarakat umum belum bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun, sangat disayangkan jika sebuah hoax justru disebarkan oleh oknum polisi, pihak yang selama ini terus berupaya mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Jangan Termakan Hoax: Tangkal Virus Corona dengan Letakkan Amoxicillin dalam Tandon Air, Apa Efek Sampingnya?

Cyber Unit Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Tengah baru-baru ini menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Polda Maluku.

Oknum Polwan berinisial LL telah diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya.

Namun penanganan kasus ini masih tetap diproses hukum.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (03/04/2020).

Baca Juga: Terpaksa Tolak Pelukan dari Putra Kecilnya, Perawat Ini Berlutut dan Menangis Pedih, Ternyata Dia Berada di RS yang Menangani Corona

“Kasusnya tetap diproses, saat ini masih ditangani penyidik,” tulisnya.

Diketahui berita bohong tersebut disebut telah merugikan satu orang korban.

Dia mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap korban seusai menerima laporan tersebut.

Kata dia agenda pemeriksaan ini untuk meminta keterangan dari pihak korban.

“Dan hari ini korban dan pelapornya baru bisa hadir untuk diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Kontroversial Asal Israel Ciptakan Software Pelacak Pengidap Covid-19, Klaim Bisa Prediksi Munculnya Klaster Baru Corona

Dia menjelaskan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan kemudian kasusnya akan dipelajari lebih jauh.

Eko tidak menjelaskan lebih rinci kapan terlapor akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polwan Polda Maluku berinisial LL dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Maluku.

Lantaran diduga menyebar berita bohong tentang virus corona di akun Facebook milik pribadinya pada 24 Maret 2020.

Baca Juga: Hadapi Corona: Ini Cara Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh Selama Pandemi Virus Corona, Salah Satunya dengan Prebiotik

LL diketahui memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Akibat perbuatan oknum polwan berinisial LL ini menyebabkan korban dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Buntut dari postingan itu, rumah korban juga didatangi oleh Lurah dan dokter serta sejumlah anggota Polisi.

Dampak terparahnya muncul perbincangan di tengah masyarakat, bahwa VP telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Malang Tidak Tahu Dirinya Pasien Positif Corona, Dirawat di Rumah Sakit hingga Sembuh, Begini Ceritanya 'Mimpi Buruk' Itu Terungkap

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Oknum Polwan di Maluku Diduga Sebar Hoaks Corona, Walaupun Telah Minta Maaf, Tetap Diproses Hukum

Artikel Terkait