Advertorial
Intisari-Online.com - Penyebaran 'hoax' telah menjadi hal yang meresahkan seiring dengan perkembangan teknologi belakangan ini.
Upaya terus menerus dilakukan untuk menekan adanya hoax di tengah masyarakat.
Di tengah wabah Covid-19, tersebarnya berbagai hoax pun menjadi tantangan tersendiri.
Memang, penyebaran hoax oleh masyarakat umum belum bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun, sangat disayangkan jika sebuah hoax justru disebarkan oleh oknum polisi, pihak yang selama ini terus berupaya mengatasi masalah tersebut.
Cyber Unit Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Tengah baru-baru ini menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Polda Maluku.
Oknum Polwan berinisial LL telah diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya.
Namun penanganan kasus ini masih tetap diproses hukum.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (03/04/2020).
“Kasusnya tetap diproses, saat ini masih ditangani penyidik,” tulisnya.
Diketahui berita bohong tersebut disebut telah merugikan satu orang korban.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap korban seusai menerima laporan tersebut.
Kata dia agenda pemeriksaan ini untuk meminta keterangan dari pihak korban.
“Dan hari ini korban dan pelapornya baru bisa hadir untuk diperiksa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan kemudian kasusnya akan dipelajari lebih jauh.
Eko tidak menjelaskan lebih rinci kapan terlapor akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polwan Polda Maluku berinisial LL dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Maluku.
Lantaran diduga menyebar berita bohong tentang virus corona di akun Facebook milik pribadinya pada 24 Maret 2020.
LL diketahui memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Akibat perbuatan oknum polwan berinisial LL ini menyebabkan korban dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Buntut dari postingan itu, rumah korban juga didatangi oleh Lurah dan dokter serta sejumlah anggota Polisi.
Dampak terparahnya muncul perbincangan di tengah masyarakat, bahwa VP telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Oknum Polwan di Maluku Diduga Sebar Hoaks Corona, Walaupun Telah Minta Maaf, Tetap Diproses Hukum