Advertorial

Darurat Corona Roro Fitria Bebas Bersyarat, Sementara Saipul Jamil Hanya Bisa 'Gigit Jari', Ternyata karena Tak Bisa Penuhi Syarat Ini

Khaerunisa

Penulis

Roro Fitria keluar penjara lebih cepat. Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona, namun tidak dengan Saipul Jamil
Roro Fitria keluar penjara lebih cepat. Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona, namun tidak dengan Saipul Jamil

Intisari-Online.com - Di tengah pandemi Covid-19, belakangan berbagai hal turut diperbincangkan.

Salah satunya adalah terkait kebijakan untuk membebaskan para narapidana tertentu.

Kebijakan ini menuai polemik, seperti yang tampak terjadi di media sosial.

Rupanya, artis Roro Fitria menjadi salah satu sosok yang menikmati kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dipenjara Bertahun-Tahun Sampai Hartanya Ludes Tanpa Sisa, Saipul Jamil Terpaksa Gadaikan Huniannya Yang Mencapai Miliaran Rupiah, Kini Sosoknya Jadi Sorotan

Roro Fitria keluar penjara lebih cepat. Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona, namun tidak dengan rekannya sesama artis Saipul Jamil.

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya?

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per Kamis (02/03/2020) terdapat 1.677 kasus positif corona dengan pasien meninggal 157 dan sembuh 103 orang.

Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran corona.

Baca Juga: Memilukan, Foto Ini Ungkap Saat Pria Dewasa yang Sehat Mencuri Jagung dari Seorang Anak yang Kelaparan, Begini Kisah di Baliknya

Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu artis yang ikut bebas bersyarat yakni Roro Fitria.

Baca Juga: Fakta di Balik Perburuan Perawan 'Kippumjo' Korea Utara, Pilih Secara Acak hingga Kisah Seorang Gadis Kabur setelah Satu Dekade Layani Ayah Kim Jong Un

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Baca Juga: Bayi Malang Asal Filipina Ini Jadi Tontonan di Kebun Binatang Manusia, Foto-foto Lain Tak Kalah Memilukan, Ada yang Diletakkan Dalam Kandang dan Diejek oleh Para Pengunjung

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi olehnya ia mengaku mulanya akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).

Baca Juga: Berteriak 'Aku Positif Covid-19' Lalu Sengaja Batuk ke Arah Polisi yang akan Menangkapnya, Pria Ini Ternyata Lakukan Kejahatan Tak Termaafkan saat Wabah Corona

Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.

Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.

"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Serang Paru-paru dan Sistem Pernapasan, Seorang Ahli Mengatakan Bahwa COVID-19 Juga Dapat Menyerang Otak dan Jantung

Saipul Jamil Tak Bebas

Namun kesempatan bebas bersyarat tersebut tidak berlaku untuk Saipul Jamil.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut lantaran mantan suami Dewi Perssik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas."

Salah satu syaratnya yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun terjerat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 silam.

Baca Juga: Pelanggan Listrik Prabayar 450 VA akan Mendapatkan Token Listrik Gratis dan 900 VA Subsidi Bisa Nikmati Diskon 50%, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kisah Roro Fitria Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

Berikut deretan kisah Roro Fitria ketika mendekam di penjara.

Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara

Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.

Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus hidup serba terbatas di dalam bui.

Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini Tanda Tubuh Kekurangan Cairan dan Waspadai Penyebabnya Terutama pada Anak-anak

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roro Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK Pada Hakim

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya.

Baca Juga: Gunakan Ketumbar untuk Rambut Cantik dan Sehat, Mampu Cegah Kerontokan hingga Atasi Minyak Berlebih

Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.

Ia mengatakan saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Kabar Aturan Validasi IMEI Ditunda 6 Bulan Akibat Virus Corona, Industri Ponsel Khawatir Dampaknya Lebih Buruk

September 2019 Dapat Remisi

Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.

Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Manfaat Buah Plum untuk Diet Turunkan Berat Badan Karena Kandungan Ini pada Buahnya

Jadi Instruktur Senam di Penjara

Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.

Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepadanya terkait kasus narkoba.

Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Namun ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum belum siap. (Wartakota/Tribunnews/Kompas.com)

Baca Juga: Viral Dalgona Coffee di Tengah Pandemi Covid-19, Ternyata Kuliner 'Dalgona' Sebenarnya Bukan Jenis Minuman Loh, Tapi Jajanan Khas Korsel yang Legendaris Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria Bebas Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Nasibnya Tak Sama?

Artikel Terkait