Intisari-Online.com - Ketika TNI AD menerima sejumlah helikopter tempur jenis AH-64E Apache Guardian buatan AS pada Desember 2017, alutsista TNI AD benar-benar makin ‘nggegirisi’.
Sebagai helikopter tempur yang berfungsi untuk menghancurkan tank dan sasaran berat (heavy target) lainnya, Apache dilengkapi rudal-rudal ‘api neraka’ yang dikenal sebagai AGM-114 Hellfire.
Tidak hanya tank yang bisa dihancurkan Apache, helikopter musuh bahkan jet tempur lawan dapat dirontokkan oleh Apache menggunakan rudal-rudal AIM-92 Stinger.
Sedangkan untuk menghantam sasaran berupa sekelompok pasukan gerilya bersenjata, Apache juga bisa melumpuhkan gerilya atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menggunakan senapan mesin Gatling (M230 Chain Gun).
Jika Gatling milik Apache sampai ditembakkan ke arah sekelompok gerilya bersenjata, sulit sekali ada yang bisa lolos karena Gatling bisa menembakkan ribuan peluru dalam satu menit.
Baca juga: Boyong 3 Heli Tempur Apache, TNI AD Bak Harimau yang Taringnya Makin Terasah
Oleh karena itu akibat mengerikannya Apache jika digunakan dalam peperangan, bagi para negara pembeli heli Apache, AS biasanya melarang penggunaan Apache untuk melawan gerilya atau tentara pemberontak yang nota bene masih warga negara bersangkutan.
Jika larangan AS yang tertuang dalam MOU negara pembeli Apache sampai dilanggar maka akan segera diterapkan embargo senjata, khususnya penghentian penyediaan suku cadang dan persenjataan Apache.
Biasanya negara pengguna heli Apache oleh AS hanya diijinkan memakai Apache dalam peperangan melawan negara-negara bukan sekutu AS.
Maka jika TNI AD tidak pernah sama sekali menggunakan Apache, misalnya hanya untuk sekedar menakut-nakuti KKB seperti yang ada di Papua karena memang terkait larangan dari AS itu..
Lagi pula TNI juga memiliki aturan sendiri untuk menggunakan alutsista canggihnya dan bukan asal memberangkatkan piranti tempurnya ke daerah konflik.
Baca juga: Narsis atau Totalitas? Pria Ini Rela Menyewa Helikopter Hanya Untuk Membuat Wanita Terkesan
Jika TNI harus menggunakan alutsistanya seperti tank dan heli Apache ke daearh konflik di tanah air, maka pemerintah dengan persetujuan DPR juga harus membuat payung hukum berupa status Operasi Darurat Militer.
Source | : | dari berbagai sumber,military-today |
Penulis | : | Agustinus Winardi |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR