Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.
Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuang dan termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.
Jadi, jangan menolak jenazah pasien Covid-19 yah.
Karena mereka melakukan pemakaman sudah sesuai tata cara yang berlaku.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR