Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR