Intisari-online.com - Melansir Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020).
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Nugroho mengungkapkan dari 1.152 penerima RK, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Rinciannya adalah 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Kemudian 2 bulan remisi untuk 18 narapidana dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Dia menuturkan pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR