Advertorial

Hari Raya Nyepi, 1152 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Seluruh Indonesia, Tapi ini Syaratnya, Selain ini Tidak Boleh

May N

Editor

Peringati Hari Raya Nyepi 2020, 1152 Narapidana dapat remisi khusus di seluruh Indonesia, tetapi syaratnya harus ini
Peringati Hari Raya Nyepi 2020, 1152 Narapidana dapat remisi khusus di seluruh Indonesia, tetapi syaratnya harus ini

Intisari-online.com -Melansir Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020).

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Nugroho mengungkapkan dari 1.152 penerima RK, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya adalah 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Sudah Dibicarakan dengan OJK, Jokowi Resmi Tangguhkan Cicilan Bagi Tukang Ojek dan Supir Taksi Online Sampai 1 Tahun, Semoga Tidak 'Lari' ya Setelah Satu Tahun

Kemudian 2 bulan remisi untuk 18 narapidana dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Dia menuturkan pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.

Baca Juga: Dalam Sebulan Saja Sudah Tewaskan 6.820 Orang, Kasus Corona di Italia Diramal Sepuluh Kali Lebih Buruk dari yang Dilaporkan

"Berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” terang Nugroho.

Ia memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.

Selain itu, pihaknya juga tengah memantau perkembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP.

Adapun UPT yang menjadi prioritas saat ini meliputi LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong.

Baca Juga: Krisdayanti Dimarahi Dokter Karena Plesiran di Tengah Wabah Virus Corona: 'DPR itu Harusnya Turun ke Dapil Malah Plesiran!'

"Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi menuturkan, pemberian remisi itu bisa menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 542.865.000.

Dengan rincian Rp. 542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp. 225.000 dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Narapidana terbanyak mendapat remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.

Baca Juga: Inilah Leonidas, Raja Prajurit Lgendaris Yunani Kuno Sparta paling Terkenal yang Bertarung hingga Titik Penghabisan

Adapun pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.

Kemudian Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang.

Dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.

Baca Juga: 'Penyebaran Virus Corona Kian Melambat', Ilmuwan Peraih Nobel Asal Israel Sebut Covid-19 Akan Terkendali, Ini Datanya

(Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.152 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi"

Artikel Terkait