Advertorial
Intisari-Online.com - Nasib malang dialami seorang balita di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, justru karena keluarganya sendiri.
Nyawa balita berinisial AFH (3,5) itu direnggut paksa, diduga karena dipukuli dengan pipa paralon.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh orang terdekatnya, yakni ayah kandung, H (27), ibu tirinya RR (26) dan RY yang merupakan tante tiri balita tersebut.
AFH tewas setelah mengalami pendarahan di bagian otaknya.
Baca Juga: Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak
Bepisah, tinggal dengan ayah
Melansir Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, kedua orangtua balita tersebut telah berpisah.
Meski hak asuh jatuh ke ibu kandung, namun ayahnya yang berinisial H tak mau menyerahkan AFH pada ibunya.
H malah menitipkan AFH pada ibunya, yang tak lain adalah nenek AFH. Tetapi, ibunya kemudian meninggal dunia.
AFH pun akhirnya tinggal dengan H, ibu tirinya yang berinisial RR dan adik RR sejak enam bulan lalu di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.
Tiga bulan dianiaya
Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang diterima oleh balita malang itu diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Bahkan tetangga mereka pernah mendengar teriakan minta ampun dari mulut AFH.
"Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya, dilansir Antara.
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan lantaran hal-hal sepele.
"Misalnya korban ngompol itu langsung diperlakukan tidak baik," ungkap dia.
Baca Juga: Tawarkan Kerjasama Berantas Corona, Trump Surati Kim Jong Un, Begini Tanggapan Korea Utara
Meninggal, pendarahan di otak
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, Minggu (15/3/2020), ibu kandung AFH dihubungi oleh mantan suaminya.
H menyebut AFH sakit dan kejang-kejang.
Saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya.
Diduga dipukuli pipa paralon
Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi.
Mereka adalah H, RR dan RY.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Postif Corona, Detri Warmanto Beri Pesan: Jika Positif Corona, Kita Harus Umumkan pada Masyarakat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Balita Tewas Diduga Dipukul Pipa Paralon, Terdengar Minta Ampun, Pelaku Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante