Kejadian Luar Biasa
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkat kematian dalam suatu daerah.
Setelah ditetapkan KLB, dibentuk tim gerak cepat di lingkungan pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota.
Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi:
a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah;
b. melakukan respons KLB atau wabah;
c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Setelah memahami secara lengkap situasi KLB, ini dia penjelasan lengkap lockdown.
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR