Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.
Selama wabah meluas, masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan.
Baca Juga: Kini Indonesia Hadapi Virus Corona, Bagaimana Nasib Kelanjutan Tes SKB CPNS 2019?
Deretan Kota yang Melakukan Lockdown
Usai ditetapkan status KLB, seluruh sekolah di Solo diliburkan pada Jumat (13/03/2020).
Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan study tour.
Untuk jenjang SMA/SMK tetap masuk lantaran adanya ujian.
Kegiatan rutin sepeti Solo Car Free Day yang ada tiap Minggu pagi juga diliburkan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan status KLB pada Sabtu (14/03/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam upaya pembatasan kecepatan paparan virus terhadap warga masyarakat.
Siswa SMA/SMK baik negeri maupun swasta serta SKH di seluruh Provinsi Banten diliburkan kecuali siswa kelas 12 SMA/SMK yang akan mengikuti Ujian Nasional berbasis Komputer akan tetap dilaksanan sesuai jadwal atau menunggu instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di TribunMataram.com dengan judul Virus Corona Menyebar dengan Cepat, Ini Perbedaan Lockdown dan Status KLB di Beberapa Kota
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR