Izin penggunaan Dana BOS untuk membeli hand sanitizer juga dipaparkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar di kesempatan yang sama.
"Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah," kata Harris.
Harris lebih lanjut berpendapat, sekolah di Indonesia dinilai telah siap untuk menggunakan Dana BOS untuk membeli hand sanitizer karena Dana BOS tahap 1 sudah disalurkan.
Walau belum semua sekolah menerima, kata Harris, namun Dana BOS sudah diterima oleh sekitar 136.000 sekolah.
Hanya 4.000 sekolah yang belum mendapat pencairan karena masih menunggu verifikasi dan validasi.
Diharapkan semua telah selesai saat pelaksanaan ujian nasional.
"Begitu selesai langsung ditransfer ke rekening sekolah," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menjelaskan terkait 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Berikut 16 protokol penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan tersebut:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR