Advertorial

Ditikam Oleh Penggemarnya Sendiri Sampai 60 Kali, Mantan Bintang Kamen Rider dan AKB48 ini Kini Menuntut Polisi Atas Klaim 'Bukan Kejahatan Serius', Faktanya Negara Ini Sudah Revisi Undang-Undang 'Anti Stalking' Mereka

May N

Penulis

Mantan bintang Kamen Rider dan AKB48 ini dikejar penggemarnya sampai diberi hadiah, tetapi ditolak dan justru amarah penggemarnya meledak
Mantan bintang Kamen Rider dan AKB48 ini dikejar penggemarnya sampai diberi hadiah, tetapi ditolak dan justru amarah penggemarnya meledak

Intisari-online.com -Sudah sering kita dengar kekejaman yang dilakukan penggemar terhadap bintang yang mereka gemari karena obsesi yang berlebihan.

Salah satunya adalah kisah kelam mantan penyanyi Jepang Mayu Tomita.

Mayu Tomita adalah seorang artis Jepang yang sudah beberapa kali bermain peran dan menyanyi di usianya yang masih belia.

Ia memiliki peran kecil di Kamen Rider Fourze dan sudah bergabung dengan AKB48 dari tahun 2007 sampai 2009.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Meninggal: Merasa Tersiksa dengan Umur Panjangnya dan Tidak Pernah Bahagia Meski Hanya Satu Hari

Namun, artis cantik tersebut pastilah memiliki penggemar.

Salah satu penggemarnya benar-benar jatuh cinta kepadanya dan mengiriminya hadiah jam tangan untuk Mayu.

Sayang, cinta dari penggemarnya ditolak Mayu. Mayu kemudian mengembalikan hadiah tersebut sebagai tanda ia menolak perasaan penggemarnya.

Siapa sangka, kejadian tersebut berbuah menjadi penyerangan terhadap mantan anggota AKB48 tersebut.

Baca Juga: Selain Beredar Masker Ilegal yang Tidak Punya Pelindung Antivirus, Tersangka Penimbun Masker Ilegal di Cakung Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Mayu yang saat itu berumur 20 tahun, pada 21 Mei 2016, ditikam di leher dan dadanya sampai 60 kali oleh penggemar yang hadiahnya ia kembalikan.

Sang pelaku, Tomohiro Iwazaki (27), rupanya sebelumnya telah mengirimkan ancaman pembunuhan lewat media sosial.

Kronologi Serangan

Mayu saat itu berjalan menuju tempat konser sebuah daerah di Tokyo, tempatnya melakukan konser dari Sold Girls Night Vol 11, sekitar pukul 5:05 sore.

Baca Juga: Banyaknya Pasien Virus Corona Bisa Membuat Orang yang Lebih Tua dan Lemah Terancam Tak Mendapat Perawatan di Inggris, Dokter Ungkap Skenario yang Mungkin Terjadi

Saat itulah Iwazaki mengkonfrontasinya tepat di dekat stasiun kereta api Koganei, Tokyo.

Iwazaki bertanya mengapa Mayu mengembalikan hadiahnya, dan kemudian mengatakan kepada polisi dia mengamuk ketika Mayu tidak memberikannya penjelasan yang jelas.

Saat Mayu lengah, Iwazaki menusuk dan menikamnya dari belakang di area dada dan leher belakang 60 kali dengan pisau lipat sepanjang 8.2 cm.

Jaksa penuntut menyebut Iwazaki berteriak, "kamu harus mati, mati, mati!" saat menusuk Mayu.

Baca Juga: Ternyata Labu Siam Baik Untuk Penderita Hipertensi, Ini Alasannya

Polisi segera menangkap Iwazaki setelah saksi menelepon polisi akibat teriakan Mayu.

Iwazaki mengaku kepada polisi jika ia "berniat membunuh" Mayu dan sudah siapkan pisau lipat, sementara saat Mayu menelepon polisi sebelum ditikam, emergency justru mengirim polisi ke rumahnya, buka ke lokasi teleponnya.

Mayu mengalami situasi kritis tetapi berhasil lewati kondisi tersebut dan sadar kembali pada 7 Juni 2016.

Pada 17 Desember 2016, Mayu mengkritik Departemen Polisi Metropolitan Tokyo atas tindakan mereka mengabaikan kekhawatirannya sebelum ditusuk.

Baca Juga: Masih Mau Makan? Pengemasan Snack Ini Ternyata Jauh dari Kata Higienis, Dilakukan Sembarangan di Lantai dan Terkena Kaki Pekerjanya Seperti Ini

Polisi memberikan permintaan maaf untuk Mayu karena mereka tidak bertindak apa-apa.

Tahun 2019 silam, dikabarkan jika Mayu yang sudah berumur 23, mengisi tuntutan di pengadilan Tokyo terkait respon polisi pada kekhawatirannya.

Ia juga menuntut penyerangnya, Tomohiro Iwazaki.

Dilansir dari Japan Times, tuntutan tersebut berisi klaim Mayu dan ibunya jika Departemen Polisi Tokyo "gagal melakukan langkah penting untuk melindungi" dirinya walaupun dia sudah menyebut jika dia menghadapi bahaya besar termasuk ancaman Iwazaki terhadap hidupnya.

Baca Juga: Begini Kelakuan Para Kumpulan PNS di Jawa Timur yang 'Sengaja' Bikin Lautan Sampah di Jatim Expo: Jika Peserta Tak Bisa Jaga Kebersihan, Masalah Ini Akan sangat Ruwet

Ia dan ibunya menuntut total 76 juta yen atau sekitar 10 milyar Rupiah.

Iwazaki telah divonis hukuman penjara 14,5 tahun.

Menurut komplain tersebut, dia telah berkonsultasi dengan Stasiun Polisi Musashino mengenai aksi stalking Iwazaki sebelum insiden.

Stalking tersebut antara lain postingan di Twitter dan blognya yang mengatakan jika Iwazaki ingin membunuh Mayu.

Baca Juga: Bengisnya Praktik Kejahatan Organ, Saat Ribuan Tahanan Diambil Organnya untuk Kepentingan Negara

Namun polisi tidak melakukan pengawasan terkait hal tersebut, demikian menurut komplain.

Mayu berharap persidangan yang ia ajukan dapat mencegah insiden yang mirip.

"Aku menyesal percaya pada polisi" ujar ibu Mayu saat konferensi pers.

Dilansir dari South China Morning Post, ancaman Iwazaki juga terkait pesan Twitter yang mengancam berjumlah lebih dari 400 pesan.

Baca Juga: Sama Seperti Manusia, Ternyata Hewan Juga Punya Golongan Darah, Bisakah Hewan Saling Mendonorkan Darah?

Penyerangan itu membuat Mayu buta sebelah di mata kirinya, memiliki gangguan makan dan menyanyi dan tidak dapat menggunakan jari-jari di salah satu tangannya.

Ia juga alami gangguan post-traumatic stress dan memerlukan operasi rekonstruktif.

Tidak hanya Mayu, bintang Jepang lain juga ditarget oleh para pembunuh ini.

Tahun 2014, 2 anggota AKB48 lain diserang saat acara berjabatan tangan yaitu Rina Kawaei (19) dan Anna Iriyama (18) yang sampai alami patah tulang dan luka goresan.

Baca Juga: Inilah Hal-hal yang Baiknya Dilakukan dan Tidak Dilakukan untuk Menurunkan Panas, Jangan Sampai Malah Membuat Demam Makin Parah ya...

Keduanya diserang oleh Satoru Umeta (24) yang menyerang mereka dengan mata cutter pembuka boks.

Semenjak penikaman Mayu, DPR Jepang telah merevisi UU anti-stalking pada Desember 2016 untuk memasukkan kekerasan online.

Sebelumnya, UU ini dikenalkan pada tahun 2000 tetapi hanya tindakan spesifik seperti mengikuti seseorang dan menelepon berulang-ulang dan mengirim pesan lewat fax.

Selanjutnya, tahun 2012 UU direvisi dengan menambahkan ancaman melalui email.

Baca Juga: Mahasiswi UI Alami Pelecehan Seksual, Namun Pelaku Dilepaskan Petugas Keamanan Kampus: Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Artikel Terkait