Advertorial

Selain Beredar Masker Ilegal yang Tidak Punya Pelindung Antivirus, Tersangka Penimbun Masker Ilegal di Cakung Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka penimbun dan produksi masker di Cakung, Jakarta Utara, terancam 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 10 orang tersangka.

Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

"Kita akan kenakan pasal berlapis buat para pelaku-pelaku ini."

Baca Juga: Mayat Dibiarkan Dimakan Burung Nasar, Inilah Jhator Ritual Pemakaman Mengerikan di Tibet

"Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda 50 miliar," kata Yusri usai menggerebek gudang masker ilegal di central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).

Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ke depan, Yusri mengungkapkan, bukan tidak mungkin pelaku juga dikenakan pasal mengenai Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Ilmuwan Rilis Bentuk Wajah Orang yang Mudah Terinfeksi Virus Corona, Perhatikan Gambar Berikut Ini, Hati-hati Jika Anda Mempunyai 1 Diantara Wajah yang Rawan Ini

Pasalnya, masker yang diproduksi pabrik tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

"Masker ini memang palsu, tidak ada standar dari standar nasional Indonesia atau SNI."

"Saya sudah katakan tadi bahwa aturan untuk masker seperti ini harusnya ada antivirus ditengah-tengahnya, tapi ini nggak ada sama sekali anti pelindungnya," jelas dia.

"Apakah ada kemungkinan juga HKI-nya nanti akan kita pelajari semuanya, kita akan gelarkan semuanya kalau memang memenuhi unsur," pungkasnya.

Baca Juga: Berlayar 8 Jam di Laut Tapi Tak Melihat Air, Pelaut Ini Saksikan Kemunculan Batuan Raksasa Selebar 20.000 Kali Lapangan Sepak Bola

Seperti diwartakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal kelangkaan masker akibat adanya wabah virus corona.

Akibatnya, harga masker di pasaran melambung tinggi hingga 15 kali lipat.

Baca Juga: Ternyata Labu Siam Baik Untuk Penderita Hipertensi, Ini Alasannya

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," kata Yusri usai melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan ini, Yusri menemukan, 60 kardus dengan total 3 ribu boks yang berisikan 30 ribu masker yang telah siap edar. Semua barang bukti tersebut kemudian disita polisi.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker)," ungkap dia.

Baca Juga: Masih Mau Makan? Pengemasan Snack Ini Ternyata Jauh dari Kata Higienis, Dilakukan Sembarangan di Lantai dan Terkena Kaki Pekerjanya Seperti Ini

Dia juga menambahkan, gudang tersebut diduga milik PT Uno Mitra Persada dan PT Unotec Mega Persada. Namun ketika diperiksa, pemilik gudang tersebut tengah berada di luar negeri.

"Kedua PT tersebut Ibu Y sedang berada di LN," terangnya.

Dalam penggerebekan ini, total 10 orang yang diamankan dalam dugaan penimbunan dan produksi masker ilegal tersebut. Semuanya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

Baca Juga: Begini Kelakuan Para Kumpulan PNS di Jawa Timur yang 'Sengaja' Bikin Lautan Sampah di Jatim Expo: Jika Peserta Tak Bisa Jaga Kebersihan, Masalah Ini Akan sangat Ruwet

Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Penimbun Masker Ilegal di Cakung Terancam 5 Tahun Penjara