Intisari-Online.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka penimbun dan produksi masker di Cakung, Jakarta Utara, terancam 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 10 orang tersangka.
Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
"Kita akan kenakan pasal berlapis buat para pelaku-pelaku ini."
Baca Juga: Mayat Dibiarkan Dimakan Burung Nasar, Inilah Jhator Ritual Pemakaman Mengerikan di Tibet
"Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda 50 miliar," kata Yusri usai menggerebek gudang masker ilegal di central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).
Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ke depan, Yusri mengungkapkan, bukan tidak mungkin pelaku juga dikenakan pasal mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR