Advertorial

Mahasiswi UI Alami Pelecehan Seksual, Namun Pelaku Dilepaskan Petugas Keamanan Kampus: Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Mentari DP

Editor

Tak berselang lama setelah menyeret-nyeret bra dalam percakapan itu, salah satu lelaki mengelus pundak korban dari arah belakang.
Tak berselang lama setelah menyeret-nyeret bra dalam percakapan itu, salah satu lelaki mengelus pundak korban dari arah belakang.

Intisari-Online.com - Seorang mahasiswi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, berani bicara soal kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya saat pulang kuliah.

Dilaporkan bahwaia tengah berjalan kaki di trotoar antara FISIP dan Pusat Studi Jepang (PSJ) FIB UI, ketika 5-6 laki-laki yang diperkirakan berusia di atas 30 tahun mengikutinya.

Di tengah jalan, dia mendengar pembicaraan para lelaki tersebut yang membahas 'baju', 'sempak', dan juga 'bra'.

Tak berselang lama setelah menyeret-nyeret bra dalam percakapan itu, salah satu lelaki mengelus pundak korban dari arah belakang.

Baca Juga: Tak Laku-laku Meski Dijual Sangat Murah. Ternyata Rumah Mewah Ini Simpan Rahasia yang Bikin Pembeli Langsung Kehilangan Minat

Karena takut, mahasiswi ini berjalan dengan cepat ke daerah yang ramailalu lalang kendaraan.

Kemudian menyusuri hutan UI hingga mencapai pos Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) UI di seberang Stasiun UI.

Di sana, ia berniat mencari perlindungan dengan melaporkan pelecehan seksual yang ia alami kepada petugas PLK UI.

Ketika melihat para pelaku, mahasiswi ini langsung menuding mereka dan para petugaspun memanggil lelaki-lelaki itu.

"Cuma, pas diberhentikan, mereka tidak mau mengaku."

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Netizen Puji Mahasiswi UI Ini Berani Bicara, Sebab Umumnya Korban Pelecehan Seksual Tidak Mau Melapor, Ini Alasannya

"Mereka bilang bahwa orangnya yang menyentuh tidak ada di sini," kata korban.

"Saya terus ditanya siapa yang menyentuh, wajahnya ingat atau tidak, saya tidak ingat karena mereka memegangnya dari belakang."

Di pos itu, kedua pihak sempat kembali bersitegang.

Para pelaku kemudian diketahui bukan mahasiswa UI.

Mereka lalu menyodorkan tangan sebagai permintaan maaf, tetapi ditolak oleh korban.

"Saya tidak mau karena, pertama, mereka tidak mau mengaku, dan yang kedua, gampang banget minta maaf saja biar cepat," ujar korban.

Sudah begitu, korban dibuat makin kecewa.

Sebab ia justru balik disalahkan oleh petugas PLK yang awalnya ia harap sanggup memberikan perlindungan dan berpihak kepadanya.

Terlebih lagi, petugas PLK UI melepaskan para lelaki itu tanpa menyimpan satu pun bukti identitas mereka, baik berupa foto maupun data KTP.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Penemuan Balita Tanpa Kepala dan Beberapa Organ Tubuhnya Hilang? Ini Hasil Otopsi dari Polisi

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual

Kasus pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303).

Misalnya, pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat pelecehan seksual pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).

Pelecehan seksual dalam KUHP diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu pelaku juga bisa terjerat pasal 421 RUU KUHP.

Pasal 421 huruf a:

Setiaporang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.”

Pasal 421 ayat 2:

Setiaporang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Jika korban masih di bawah umur atau masih anak-anak, maka pelaku bisa terjeratPasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal 82 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Sedang Alami Demam? Coba Saja Konsumsi 4 Buah Ini, Dijamin Bisa Bantu Turunkan Suhu Tubuh Anda!

Artikel Terkait