"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.
7 orang pembina sekolah ini, 6 pembina mengantar ke tujuan lokasi wisata susur sungai, dan 1 menunggu di sekolah menjaga barang bawaan siswa, dari 6 yang mengantar, 4 orang mengikuti rombongan susuri sungai, satu orang menunggu di tempat finish dan ➡️⬇️
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) February 22, 2020
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Terkait adakah tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain.
Baca Juga: Perselingkuhan Makin Marak, Dua Negara Ini Legalkan Istri Bunuh Suami yang Selingkuh Juga Sebaliknya
Sebab para peserta kegiatan pramuka susur sungai ini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujarnya.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
Isnaya Helmi Rahma
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Punya Ide tapi Justru Tinggalkan Peserta
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR