"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.
Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.
Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.
Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR