Intisari-Online.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak januari 2020 lalu mendapat penolakan dari DPR RI.
DPR RI pun mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Seperti diketahui iuran Penerima bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Baca Juga: Dilema Pasien, Pakai BPJS Tebus Obat Masih Bayar dan Terkadang Hanya Diberi Separuh Jatah
Iuran PBI sendiri dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Sementara, Peserta Bukan Penerima Upah PBPU atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan.
Kemudian Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.
Melansir Kompas.com, penolakan oleh DPR RI tersebut pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihyatul Wafiroh, di depan Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Agus Putranto saat rapat gabungan, Selasa (18/2/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR