Saat itu pelaku sengaja membuat ruangan menjadi gelap.
Agar ritual penggandaan uang itu berhasil, pelaku berpesan kepada korban supaya kardus tersebut tidak disentuh selama 41 hari.
Setelah masa itu berakhir, korban baru boleh membuka kardus dan dijanjikan kardus bakal terisi uang Rp 23 miliar.
"Belum sampai 41 hari, kedua pelaku sudah melarikan diri dari tempat kontrakannya. Korban yang curiga kemudian melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi. Setelah kardus dibuka, uangnya hanya sedikit. Pecahan Rp 100.000 dan pecahan Rp 1.000," kata Catur.
Pasangan suami istri ini akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
"Jika ada korban lain silahkan melapor," pungkasnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR