Intisari-Online.com - Banyak ornag mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang, salah satunya dengan menjanjikan penggandaan uang untuk korbannya.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah meringkus pasangan suami istri yang melakukan penipuan dengan dalih menggandakan uang.
Pasutri ini secara diam-diam membuka praktik perdukunan abal-abal di rumah kontrakannya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, kedua pelaku yaitu Tohir (47) dan istrinya, Yuli Putri (20), ditangkap setelah korban yang merupakan pemilik kontrakan, Sudarmi (56) melaporkan telah diperdaya oleh kedua pelaku.
Sudarmi mengaku jengkel lantaran uang yang telah diserahkan kepada pelaku senilai Rp 47 juta tak kunjung berlipat ganda.
Bahkan, ujung-ujungnya kedua pelaku kabur meninggalkan rumah kontrakan.
"Kedua pelaku mengiming-ngimingi pemilik kontrakan bahwa melalui ritual, mereka bisa menggandakan uang," kata Catur saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).
Semula, Sudarmi mengeluh membutuhkan modal.
Kemudian Tohir datang dan menawarkan kemampuannya untuk menggandakan uang.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR