Empat RU Omnibus Law juga termasuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang Tribunnews kutip dari Kompas.com:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. RUU tentang Pertanahan.
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR